Hakekat Kebijakan
Publik
Istilah kebijakan publik terdiri
dari dua kata, yaitu kebijakan dan publik. Kebijakan merupakan suatu kumpulan
keputusan yang diambil seseorang / badan / lembaga yang pada umumnya memegang
kekuasaan untuk mengatasi masalah–masalah atau tujuan tertentu, terutama dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Publik artinya hal yang
berkenaan dengan masyarakat luas atau umum. Kebijakan publik pada dasarnya
adalah kebijakan
yang dinyatakan,
dikeluarkan, dilakukan ataupun yang tidak dilakukan oleh pemerintah yang memuat
program dan kegiatan yang dijalankan.
Kebijakan publik mencakup hukum,
peraturan perundang–undangan, keputusan dan pelaksanaan yang dibuat oleh
lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, birokrasi pemerintahan, aparat
penegak hukum dan badan–badan pembuat keputusan publik.
Menurut Kartasasmita, kebijakan publik adalah merupakan upaya
memahami dan mengartikan apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah
mengenai satu masalah, apa penyebabnya dan apa pengaruhnya.
Menurut Anderson : Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan
tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna
memecahkan masalah.
Tujuan Kebijakan Publik
-
Untuk menyelesaikan
masalah-masalah di masyarakat
-
Untuk mengatur
kehidupan masyarakat
-
Sebagai alat kontrol
di masyarakat (dengan membuat larangan-larangan)
-
Sebagai alat untuk
memenuhi tuntutan mayarakat
-
Sebagai alat untuk
memenuhi kebutuhan si pembuat kebijakan
-
Mewujudkan ketertiban
dalam masyarakat
-
Melindungi hak–hak
masyarakat
-
Mewujudkan ketentraman
dan kedamaian dalam masyarakat
-
Mewujudkan
kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan publik
berfungsi sebagai pedoman umum untuk kebijakan dan
keputusan-keputusan khusus di bawahnya.
Manfaat dari keikutsertaan masyarakat dalam
merumuskan kebijakan publik. Ada beberapa manfaatnya, yaitu :
- Membentuk prilaku / budaya demokratis yaitu kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak politiknya, berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan pendapat.
- Membentuk masyarakat hukum yaitu masyarakat yang patuh pada hukum yang berlaku.
- Membentuk masyarakat yang beretika / bermoral yaitu kondisi masyarakat yang tebiasa bersikap baik dan tumbuh suasana kekeluargaan, saling menghormati, saling menghargai hak-hak sesama manusia.
- Membentuk masyarakat madani, yaitu masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok yang berbeda dan dapat hidup secara damai.
Akibat masyarakat tidak berpartisipasi dalam
Perumusan Kebijakan Publik
- Perumusan kebijakan publik tidak akan memenuhi hak-hak rakyat secara menyeluruh.
- Kebijakan publik bisa jadi tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
- Kebijakan
publik tidak sejalan bahkan bertentangan dengan nilai-nilai budaya
masyarakat.
by HendraTodo IX.5






0 komentar:
Posting Komentar