Selasa, 26 November 2013

PKN, Kebijakan Publik




Hakekat Kebijakan Publik

            Istilah kebijakan publik terdiri dari dua kata, yaitu kebijakan dan publik. Kebijakan merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang / badan / lembaga yang pada umumnya memegang kekuasaan untuk mengatasi masalah–masalah atau tujuan tertentu, terutama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Publik artinya hal yang berkenaan dengan masyarakat luas atau umum. Kebijakan publik pada dasarnya adalah kebijakan 
yang dinyatakan, dikeluarkan, dilakukan ataupun yang tidak dilakukan oleh pemerintah yang memuat program dan kegiatan yang dijalankan.
            Kebijakan publik mencakup hukum, peraturan perundang–undangan, keputusan dan pelaksanaan yang dibuat oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, birokrasi pemerintahan, aparat penegak hukum dan badan–badan pembuat keputusan publik.

Menurut Kartasasmita, kebijakan publik adalah merupakan upaya memahami dan mengartikan apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai satu masalah, apa penyebabnya dan apa pengaruhnya.
           
Menurut Anderson : Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah.

Tujuan Kebijakan Publik
-         Untuk menyelesaikan masalah-masalah di masyarakat
-         Untuk mengatur kehidupan masyarakat
-         Sebagai alat kontrol di masyarakat (dengan membuat larangan-larangan)
-         Sebagai alat untuk memenuhi tuntutan mayarakat
-         Sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan si pembuat kebijakan
-         Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
-         Melindungi hak–hak masyarakat
-         Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
-         Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan publik berfungsi sebagai pedoman umum untuk kebijakan dan keputusan-keputusan khusus di bawahnya.

Manfaat dari keikutsertaan masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik. Ada beberapa manfaatnya, yaitu :
  1. Membentuk prilaku / budaya demokratis yaitu kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak politiknya, berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan pendapat.
  2. Membentuk masyarakat hukum yaitu masyarakat yang patuh pada hukum yang berlaku.
  3. Membentuk masyarakat yang beretika / bermoral yaitu kondisi masyarakat yang tebiasa bersikap baik dan tumbuh suasana kekeluargaan, saling menghormati, saling menghargai hak-hak sesama manusia.
  4. Membentuk masyarakat madani, yaitu masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok yang berbeda dan dapat hidup secara damai.

Akibat masyarakat tidak berpartisipasi dalam Perumusan Kebijakan Publik
  1. Perumusan kebijakan publik tidak akan memenuhi hak-hak rakyat secara menyeluruh.
  2. Kebijakan publik bisa jadi tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
  3. Kebijakan publik tidak sejalan bahkan bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat.  

 Anda juga dapat mendownload nya lewat link ini                              DOCX FILES  

Atau untuk versi Power Point lewat link ini (lengkap)                         PPTX FILES 

by HendraTodo  IX.5